Autopsi berasal dari kata auto yang artinya sendiri, dan opsis yang artinya melihat. Jadi autopsi artinya pemeriksaan terhadap tubuh mayat dari luar dan dalam dengan tujuan menemukan sesuatu penyakit dan atau adanya cidera.
Autopsi ada dua macam yaitu
1. Autopsi klinik dan
2. Autopsi forensik.
Autopsi klinik dilakukan terhadap mayat seseorang yang menderita penyakit, kemudian dirawat di rumah sakit dan meninggal.
Tujuan autopsi klinik adalah untuk menentukan sebab kematian yang pasti, menentukan apakah diagnosis yang dibuat selama sakit sesuai dengan diagnosis setelah meninggal.
Autopsi forensik dilakukan terhadap mayat seseorang berdasarkan peraturan UU yang berlaku.
Tujuan autopsi forensik adalah untuk membantu identitas mayat, menentukan sebab pasti kematian, memperkirakan cara kematian serta waktu kematian. Untuk melakukan autopsi forensik diperlukan surat perintah dari yang berwenang yaitu penyidik dari kepolisian. Bila ada seseorang yang menghalang-halangi yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan UU yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar