Menjadi donor mata adalah sesuatu yang mulia karena ketika tubuh sudah tidak bernyawa kelak, organ mata kita masih bisa membantu orang lain yang sangat membutuhkannya. Tak perlu takut mendonorkan mata.
Di Indonesia jumlah orang yang mau mewasiatkan matanya untuk didonorkan setelah meninggal sangatlah sedikit. Padahal donor mata sangat dibutuhkan bagi orang yang mengalami kebutaan kornea.
"Kendalanya, pertama karena ketidakpedulian dan kedua tabu. Banyak orang menganggap bahwa donor mata itu tidak boleh karena mata diminta pertanggungjawabannya di akhirat. Mereka takut kalau nanti matanya dipakai untuk hal-hal yang jahat. Padahal mata dan penglihatan adalah hal yang berbeda," jelas Dr. dr. Tjahjono Darminto Gondhowiardjo, Sp.M, anggota baru Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) saat kuliah innaugurasi 'Menguak 'Jendela Hati' Sebagai Embrio Proses Berpikir Manusia' di RSCM, Jakarta, seperti ditulis Kamis (23/6/2011).
Dr Tjahjono mengatakan bahwa mata adalah organ tubuh sedangkan penglihatan adalah apa yang bisa dilakukan organ mata. "Yang diminta pertanggungjawaban adalah apa yang kita lihat semasa hidup, bukan organ matanya," lanjut Dr Tjahjono.
"Alangkah mulianya ketika tubuh kita sudah tidak bernyawa, tetapi kita masih bisa menolong orang lain dengan mata kita. Ini bisa sangat membahagiakan orang lain," jelas Dr Tjahjono.
Menurutnya, jumlah calon donor yang terdaftar di Bank Mata Indonesia relatif sangat rendah apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia. Begitu pula jumlah kornea donor lokal bila dibandingkan jumlah kornea donor yang berasal dari Srilanka, India, Belanda maupun Amerika Serikat. Penduduk Srilanka yang mayoritas beragama Budha, secara sukarela mendonasikan matanya pada saat meninggal dunia.
Dr Tjahjono mengatakan di Indonesia kegiatan penggalangan kornea donor penduduk yang beragama Islam dilandasi dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Juni 1979, 'Seseorang yang semasa hidupnya berwasiat akan menghibahkan kornea matanya sesudah wafatnya, dengan diketahui dan disetujui dan disaksikan oleh ahli warisnya, wasiat itu dapat dilaksanakan dan harus dilaksanakan oleh ahli bedah'.
Serta Keputusan Mu'tamar Tarjib Muhammadiyah (1980), 'Transplantasi kornea mata dibenarkan menurut hukum Islam dengan pertimbangan, bahwa bagi donor yang telah meninggal, korneanya sudah tidak diperlukan lagi. Padahal jika korneanya dimanfaatkan oleh seorang tuna netra akan sangat besar manfaatnya. Meskipun si tuna netra tidak akan meninggal karena tidak dapat melihat, namun penglihatan merupakan kebutuhan hidup dan akan makin menyempurnakan fungsi hidup si tuna netra setelah dapat melihat'.
"Sayangnya, kedua pernyataan tersebut relatif tidak tersosialisasikan, bahkan pada jejaring kedua institusi itu sendiri, sehingga tidak terdapat gema apalagi dukungan yang nyata dari kelompok masyarakat penganutnya yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia," jelas Dr Tjahjono.
Selain itu, UK Islamic Transplantation juga menyebutkan bahwa 'Muslim Scholar, akademi yang paling bergengsi sepakat menyatakan bahwa donasi organ (termasuk kornea) adalah tindakan pahala dan dalam keadaan tertentu dapat menjadi kewajiban'.
Mata merupakan organ penting manusia karena informasi sehari-hari yang kita tangkap 83 persen berawal dari mata. Maka bisa dibayangkan apa yang terjadi bila mata Anda tidak berfungsi dengan baik.
Berkurangnya kemampuan penglihatan individu, akan menyebabkan perubahan persepsi individu pada lingkungan dan berdampak pada kualitas kerja sehari-hari, bahkan berdampak pada tingkat produktivitas, hubungan sosial dan kemampuan ekonomi.
"Kaitan tersebut mempertegas idiom bahwa kebutaan adalah 'penyebab sekaligus akibat' dari kemiskinan," jelas Dr Tjahjono.
Tidaklah berlebihan, bahwa kebutaan merupakan malapetaka bagi individu tersebut dan keluarganya, yang sebagian besar adalah kelompok masyarakat kurang mampu dan menyebabkan mereka bersedia 'menukarkan' 67-95 persen sisa hidupnya untuk dapat melihat kembali.
"Jadi bisa dibayangkan betapa bergunanya mata yang kita donorkan ketika kelak meninggal dunia bagi orang tuna netra," lanjut Dr Tjahjono.
Syarat untuk menjadi donor mata sangat mudah. Menurut Dr Tjahjono, yang harus dipenuhi bila Anda ingin menjadi donor organ, yaitu darah dan kornea dalam keadaan baik.
Lalu bagaimana bila Anda ingin menjadi donor mata? Jika Anda berminat untuk menjadi donor mata setelah meninggal kelak, Anda bisa mendaftarkan diri di Bank Mata Indonesia. Untuk di wilayah Jakarta, bisa mendaftarkan diri di Departemen Mata Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Rumah Sakit Mata Aini Jakarta.
Sumber: detikHealth
Tidak ada komentar:
Posting Komentar