Narkotika, menurut undang-undang no. 22 tahun 1997 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan tertentu.
Jenis-jenis narkotika yang dapat disalah gunakan adalah :
- Opium
Opiat atau opium adalah bubuk yang dihasilkan kangsung oleh tanaman yang bernama poppy / papaver somniferum. Dimana dari opium dapat dibuat berbagai jenis narkoba lainnya. - Morfin
Mofrin adalah alkoloida yang merupakan hasil ekstraksi serta isolasi opium dengan zat kimia tertentu. Morfin biasanya digunakan untuk penghilang rasa sakit bagi pasien penyakit tertentu. Dampak atau efek dari penggunaan morfin yang sifatnya negatif membuat penggunaan morfin diganti dengan obat-obatan lain yang memiliki kegunaan yang sama namun tidak menimbulkan efek samping adiksi bagi pemakainya. - Heroin
Heroin adalah keturunan dari morfin atau opioda semi sintetik dengan proses kimiawi yang dapat menimbulkan ketergantungan. Heroin biasanya digunakan dengan cara disuntik ke otot, dibawah kulit ataupun pembuluh vena. - Kodein
Kodein adalah obat yang dihasilkan dari tanaman opium yang berfungsi sebagai obat batuk. Karena sifatnya tersebut maka penggunaan kodein sebagai obat diawasi dengan ketat. - Opiat Sintetis
Jenis obat yang berasal dari opiat buatan tersebut seperti metadon, petidin dan dektropropoksiven yang berfungsi sebagai obat penghilang rasa sakit. Opiat sintetis ini sering digunakan untuk pengobatan bagi para pecandu narkoba, karena dapat memberi efek seperti heroin, namun kurang menimbulkan efek adiksi (ketagihan / kecanduan). - Kokain
Kokain adalah bubuk kristal putih yang didapat dari ekstraksi serta isolasi daun coca (erythroxylon coca) serta menimbulkan efek euphoria (kegembiraan) yang besar. - Ganja
Tanaman ganja adalah tanaman semak/perdu. Namun yang lebih dikenal dari tanaman ganja adalah kandungan zat pada bijinya yaitu tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol). THC ini dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Narktika & Kehamilan
Sebenarnya untuk wanita hamil zat-zat tertentu, baik berupa alkohol, nikotin, obat yang terlarang maupun yang biasa digunakan dapat menimbulkan efek yang membahayakan baik bagi dirinya sendiri ataupun bagi janin yang dikandungnya. Oleh karena itu setiap wanita hamil harus hati-hati terhadap apa yang dikonsumsinya.
Beberapa zat dapat berbahaya apabila dikonsumsi kapanpun saat hamil, tetapi ada juga beberapa zat yang sangat berbahaya apabila digunakan pada tahap kehamilan tertentu, seperti:
- Tahap pembentukan organ tubuh
Pada tahap ini, beberapa jenis obat & alkohol, dapat menyebabkan kegagalan pembentukan organ tertentu seperti jantung, lengan & fungsi wajah. - Tahap pertumbuhan janin
Pada usia kehamilan sekitar 10 minggu, janin akan mengalami pertumbuhan berat & ukuran yang pesat. Pada tahap ini, beberapa jenis obat dapat menghambat pertumbuhan organ yang masih berkembang, seperti misalnya mata ataupun sistem syaraf. Penggunaan narkoba secara terus-menerus juga dapat meningkatkan resiko terjadinya keguguran & kelahiran premature, termasuk juga kemungkinan bayi lahir dengan ukuran & berat badan yang kurang dari semestinya. - Tahap kelahiran
Selain itu ada juga beberapa jenis narkoba yang berbahaya apabila dikonsumsi oleh ibu hamil saat mendekati waktu kelahiran, karena dapat menyebabkan proses kelahiran menjadi sulit & berbahaya, atau juga menyebabkan adanya gangguan kesehatan pada bayi yang baru dilahirkan.
Efek Bahaya Narkotika Saat Hamil
Seperti telah disebutkan sebelumnya, narkoba dapat berbahaya baik pada tahap tertentu kehamilan ataupun pada setiap tahap kehamilan. Berikut adalah contoh efek berbahaya dari beberapa jenis narkotika apabila digunakan oleh wanita hamil.
- Kokain & Methamphetamine
Kokain & Methamphetamine merupakan stimulant yang kuat terhadap sistem syaraf pusat. Kedua jenis zat tersebut dapat menekan nafsu makan, mempersempit pembuluh darah sehingga jantung berdetak lebih kencang & tekanan darah menjadi lebih tinggi. Akibatnya pertumbuhan janin menjadi terganggu & meningkatnya resiko untuk terjadi keguguran, kelahiran premature & abruptio placentae (terlepasnya sebagian plasenta dari dinding rahim, yang dapat menyebabkan terjadinya pendarahan).
Apabila kedua jenis zat berbahaya tersebut dikonsumsi pada kahir kehamilan, maka dapat menyebabkan bayi yang terlahir mengalami ketergantungan zat berbahaya juga & menderita gejala putus obat (sakaw) seperti kejang, tidak bisa tidur & kram otot. Para ahli juga percaya bahwa di kemudian hari, mereka juga akan mengalami kesulitan belajar. - Heroin & Narkotika lain
Penggunaan narkotika dalam jumlah yang besar meningkatkan resiko kelahiran bayi secara premature yang juga disertai dengan masalah kesehatan lainnya seperti lahir dengan berat badan rendah, mengalami kesulitan bernafas, kadar gula darah yang rendah & perdarahan di kepala (intracranial hemorrhage).
Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang mengalami ketergantungan narkotika, sering juga dilahirkan dalam kondisi ketergantungan juga & menderita gejala putus obat seperti muntah, diare & kaku pada persendian.
Wanita yang menggunakan narkotika dengan cara di suntik, juga beresiko besar untuk tertular penyakit menular seperti HIV yang dapat berkembang menjadi AIDS. Wanita hamil yang mengidap virus HIV beresiko besar untuk menularkan infeksi tersebut kepada bayi yang dikandungnya. - Kokain
Penggunaan kokain selama kehamilan dapat mempengaruhi wanita hamil & janin yang dikandungnya dalam berbagai cara. Pada masa awal kehamilan, kokain dapat meningkatkan resiko terjadinya keguguran. Kemudian pada tahap berikutnya, dapat memicu terjadinya kelahiran premature, lahir dengan berat badan rendah atau terganggunya pertumbuhan janin. Bayi yang lahir secara prematur dengan berat badan lahir rendah akan meningkatkan resiko untuk mengalami gangguan mental, cerebral palsy bahkan kematian. Bayi yang terkena pengaruh dari kokain juga cenderung memiliki ukuran kepala yang kecil, yang secara umum menunjukkan ukuran otak yang lebih kecil juga & meningkatkan resiko untuk mengalami kesulitan belajar. - Ganja
Penelitian mengenai efek penggunaan ganja oleh wanita hamil sebenarnya tidak terlalu spesifik. Hal ini karena biasanya ganja digunakan berbarengan dengan obat lain, rokok & alcohol. Seperti bahan berbahaya lainnya, maka penggunaan ganja saat kehamilan beresiko menyebabkan kelahiran bayi premature & bayi lahir dengan berat badan rendah.
Mencegah Efek Buruk Narkotika pada Saat Hamil
Di Amerika Serikat, hampir 4% dari wanita hamil menggunakan narkotika & bahan berbahaya lainnya seperti ganja, kokain, ecstasy & heroin. Pada akhirnya wanita hamil yang menggunakan narkotika & bahan berbahaya biasanya juga terlibat dalam perilaku tak sehat lainnya yang dapat beresiko terhadap janin yang dikandungnya seperti minum alkohol, merokok, malnutrisi atau menderita penyakit infeksi seksual.
Cacat pada janin & masalah kesehatan lain yang dapat timbul akibat penggunaan narkotika & bahan berbahaya sebenarnya dapat dicegah seluruhnya. Caranya adalah dengan menghentikan penggunaan narkotika & bahan berbahaya lainnya sebelum hamil atau mencegah terjadinya kehamilan sebelum merasa yakin dapat menghindari narkotika saat hamil. Apabila ternyata baru mengetahui hamil saat masih mengkonsumsi narkotika & bahan berbahaya lainnya (kecuali heroin), maka sebaiknya hentikan penggunaan bahan-bahan tersebut segera setelah mengetahui dirinya hamil. Hal ini karena bahaya akan terus meningkat apabila terus digunakan. Bagi yang menggunakan heroin, sebaiknya konsultasi dengan tenaga kesehatan mengenai terapi untuk menanggulangi gejala putus obat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar